Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN (UKPBJ LKPP) mempunyai Tugas & Fungsi sebagai berikut :
1. Pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa;
2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di LKPP;
3. Inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
4. Pemeliharaan Barang Milik Negara non gedung;dan
5. Penghapusan Barang Milik Negara.

Tautan Terkait
Galeri ULP