Tugas & Fungsi UKPBJ LKPP yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN (UKPBJ LKPP) mempunyai Tugas & Fungsi sebagai berikut :
1. Pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa;
2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di LKPP;
3. Inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
4. Pemeliharaan Barang Milik Negara non gedung;dan
5. Penghapusan Barang Milik Negara.
Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang kredibel dan akuntabel - Membangun sumber daya manusia pengadaan yang berintegritas dan profesional - Mengembangkan sistem informasi ULP yang terintegrasi dan modern - Membangun organisasi pengadaan yang profesional dan mandiri